Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
  1. Anggaran Dasar adalah landasan konstitusional tertinggi yang merupakan sumber hukum organisasi
  2. Anggaran Rumah Tangga adalah Aturan penjelas mengenai Anggaran Dasar dan aturan mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar.
  3. Yang dimaksud Karang Taruna dalam Anggaran Dasar adalah Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tangung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama berkerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 77/HUK/2010.
  4. Yang dimaksud Gempur Harupat adalah Nama Organisasi Karang Taruna yang berada di Kelurahan Benteng Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
  5. Yang dimaksud “Ranting RW VI-Bangunsari” adalah Nama Organisasi Ranting (Cabang) dari Karang Taruna Gempur Harupat yang berada di Wilayah RW VI mencakup RT. 01, RT. 02 dan RT. 03 Lingkungan Bangunsari.

BAB II
KEWARGAAN


Pasal 2
Jenis Kewargaan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” terdiri dari warga pasif, warga aktif dan warga kehormatan.

Pasal 3
  1. Warga pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun.
  2. Warga aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
  3. Warga kehormatan adalah keanggotaan yang bersifat terbatas, terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya
  4. Warga pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah RW VI Lingkungan Bangunsari Kelurahan Benteng Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.
Pasal 4
Warga aktif harus memenuhi persyaratan :
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME.
2. Memegan teguh Pancasila dan UUD 1945.
3. Mengisi formulir pendaftaran.
4. Pemuda/Pemudi yang berusia 15 s/d 40 tahun.
5. Berjiwa Sosial untuk memberi manfaat kepada masyarakat
6. Sehat Jasmani & Rohani
7. Tidak Pernah Tersangkut Kasus Kriminal
8. Menetap di RW VI Lingkungan Kelurahan Benteng.
9. Tidak terikat organisasi Partai Politik

Pasal 5
Hak Warga
  1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”.
  3. Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”.
Pasal 6
Kewajiban Warga
  1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”.
  3. Menjaga nama baik Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”

BAB III
PENGURUS


Pasal 7
  1. Formateur dan Mid Formateur pengurus dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar Warga
  2. Penentuan dan pemilihan anggota pengurus ditentukan oleh Tim Formateur
Pasal 8
Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah warga aktif yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Warga Aktif yang memahami keorganisasian dan dianggap mampu melaksanakan AD/ART Organisasi.
  2. Memiliki loyalitas, konsistensi dan dedikasi yang tinggi kepada Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  3. Memiliki moralitas yang baik.
Pasal 9
Masa Jabatan

1. Satu periode masa jabatan pengurus adalah 24 bulan ditetapkan sejak Pelantikan   

2. Jabatan pengurus berakhir apabila :
     a) Telah dinyataka demisioner
     b) Pengunduran diri
     c) Diberhentikan oleh rapat Pleno Pengurus dan disyahkan oleh Ketua Karang Taruna   Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
     d) Meninggal dunia.
3. Bilamana seseorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pleno pengurus dapat mengangkat penggantinya dan disyahkan oleh ketua Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”

Pasal 10

Pengurus Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” dilantik oleh Ketua Karang Taruna Gempur Harupat Kelurahan Benteng di saksikan Lurah Benteng atau yang mewakilinya.

Pasal 11
Tugas Pengurus

  1. Melaksanakan amanat Musyawarah Besar Warga Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  2. Menetapkan dan melaksanakan program kerja selama 1 (satu) tahun (satu periode) kepengurusan
  3. Menyelenggarakan Musyawarah Besar Warga
  4. Membuat tata kerja pengurus
  5. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan
  6. Memelihara kerukunan diantara warga dan mencegah segala hal yang menyebabkan perpecahan
  7. Menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam interaksi organisasi, baik antar warga, antar pengurus, antar pengurus dengan warga, dan antara pengurus dengan pihak luar.
Pasal 12
Wewenang

  1. Mewakili Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” dalam urusan dengan pihak luar
  2. Mengadakan penggantian dan rasionalisasi pengurus dalam keadaan tertentu
  3. Membentuk dan mengangkat suatu kepanitiaan/Tim kerja untuk melaksanakan kegiatan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”.
  4. Membentuk dan mengangkat lembaga khusus serta pengurusnya.

BAB IV
DEWAN PEMBINA


Pasal 13
Dewan Pembina terdiri dari Unsur Pemerintahan Kelurahan Benteng, Para Tokoh Agama, dan Para Tokoh Masyarakat yang di kukuhkan pada Musyawarah Besar warga.

Pasal 14
Kedudukan Dewan Pembina adalah sejajar dengan pengurus dan mempunyai hubungan konsultatif dengan pengurus

Pasal 15
Dewan Pembina di beri amanat dan wewenang untuk memberikan masukan dan pertimbangan pada pengurus dalam menjalankan organisasi baik diminta maupun tidak.

BAB V
MUSYAWARA

Pasal 16

  1. Musyawarah adalah Forum tertinggi dalam mengambil keputusan organisasi Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  2. Tingkat pengambilam keputusan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” adalah :
          a) Musyawarah Besar Warga
          b) Musyawarah Luar Biasa
          c) Musyawarah Kerja
          d) Rapat pleno
 

Pasal 17
Musyawarh Waga

  1. Musyawarah Besar Warga adalah Forum tertinggi organisasi Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  2. Musyawarah Besar Warga dilaksanakan satu kali dalam satu periode

Pasal 18
Kewenangan Musyawarah Besar Warga

  1. Mengevaluasi, menerima dan atau menolak serta mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” periode sebelumnya.
  2. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK)
  3. Memilih dan mengangkat Formateur dan Mid Formateur pengurus.
  4. Menetapkan Dewan Pembina Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  5. Menetapkan Warga Kehormatan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  6. Meminta pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pelanggaran sebagaimana di atur dalam Bab VI pasal 20
Pasal 19
Mekanisme

  1. Musyawarah Besar Warga sah jika dihadiri setengah + satu dari daftar hadir warga Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”, dan terpenuhinya keterwakilan 2 (Dua) Orang dari tiap Rukun Terangga (RT)
  2. Bila Quorum tidak terpenuhi maka kebijakan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sidang dengan memperhatikan aspirasi peserta sidang.
  3. Keputusan di ambil dengan :
         a. Berdasarkan musyawarah untuk mufakat
         b. Apabila tidak di capai kemufakatan lewat musyawarah, maka keputusan diambil berdasrkan suara terbanyak
         c. Apabila tidak menghasilkan suatu keputusan, maka keputusan akhir ditetapkan oleh pimpinan sidang dengan tetap memperhatikan aspirasi peserta sidang

Pasal 20
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah luar biasa adalah musyawarah yang diadakan karena ada hal-hal yang harus dibicarakan dalam Musyawarah Besar Warga dan tidak bisa menunggu sampai Musyawarah Besar Warga berikutnya
2. Musyawarah luar biasa dilaksanakan apabila :
     a) Kepengurusan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” tidak sesuai dengan AD/ART
     b) Adanya tuntutan warga yang mendesak untuk perubahan AD/ART
     c) Diusulkan oleh 20% warga Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
     d) Atas kehendak pengurus
3. Wewenang dan syahnya keputusan Musyawarah Luar biasa mengikuti ketentuan Musyawarah Besar Warga

Pasal 21
Musyawarah Kerja

  1. Musyawarh kerja adalah musyawarah semua fungsionaris pengurus Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  2. Musyawarah kerja dilakukan dua kali dalam satu periode
  3. Fungsi dan kewenangan musyawarah kerja adalah menyusun, membahas, dan menetapkan program kerja pengurus Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
Pasal 22
Rapat Pleno



  1.  Rapat pleno adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengambil keputusan ditingkat intern pengurus Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”
  2.  Wewenag rapat pleno adalah :
          a) Merencanakan pelaksanaan program kerja
          b) Menentukan pelaksanaan progran kerja
          c) Mengevaluasi pelaksanaan progra kerja

BAB VI
SANKSI


Pasal 23
1. Warga apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagai warga diharuskan :
     a) Mempertanggungjawabkan kepada pengurus
     b) Dalam hal pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran nama baik Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” yang berhubungan dengan jalannya organisasi wajib mempertanggungjawabkannya dalam Musyawarah Besar Warga.
2. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pengurus, maka wajib mempertanggungjawabkannya kepada pengurus.
3. Apabila pengurus tidak melaksanakan kewajibannya tanpa alasan yang kuat atau mencemarkan nama baik pengurus dan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”, maka diberhentikan dengan tidak hormat.


BAB VII
ATRIBUT


Pasal 24
Arti Lambang



Lambang Karang Taruna Indonesia

Lambang Karang Taruna Muda Indonesia Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
    a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
    b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
    c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
    d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
    a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
    c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
    d. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
    e. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
    f. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
    g. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
    a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
    b. Taruna : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
    a. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
    b. KARYA : Pekerjaan.
    c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
    d. YODHA : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
    a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
    b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur
    c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.



Lambang Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” akan dibahas oleh panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus Perdana.

Pasal 25
Penjelasan dari Bendera

Bendera Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” akan dibahas oleh panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus Perdana

Pasal 26
Setempel

  1. Bentuk stempel sesuai dengan lambang.
  2. Warna stempel adalah ungu.
Pasal 27
Surat

  1. Kop surat berukuran kertas A4, disebelah kiri terdapat lambang dan sebelah kanan bertuliskan KARANG TARUNA GEMPUR HARUPAT “Ranting RW VI-Bangunsari”, sekretariat : Aula Posyandu Mawar Jl. Mandalasari RT. 02 RW. VI Lingkungan Bangunsari Kelurahan Benteng Kec./Kab. Ciamis. Kode Pos 46217. diberi garis horizontal.
  2. Format surat yang dipakai adalah model Block Style,
  3. Dalam setiap akhir pembuatan surat disertakan semboyan Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh.
  4. Nomor surat ditulis dengan bentuk : No/Kode : A (intern); B (ekstern); C (ketetapan)/Sek-GR/Bulan (angka romawi)/Tahun.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar Warga atau Musyawarah Luar Biasa Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN


Pasal 29

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Peraturan sebelumnya masih terus berlaku selama tidak ada peraturan baru.
  3. Setiap warga Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” diharap mengetahui AD/ART ini setelah disahkan dan ditetapkan.
  4. Setiap warga Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” wajib mentaati AD/ART ini dan bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi-sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan.
  5. Setiap warga Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” wajib mentaati AD/ART Karang Taruna Gempur Harupat Kelurahan Benteng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar