Anggaran Dasar (AD)

MUQODIMAH

Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader-kader penerus cita-cita perjuangan dan pembangunan bangsa, yang kelak akan mewarisi estafeta kepemimpinan nasional. Oleh karena generasi muda merupakan sumber daya manusia yang potensial, yang pertumbuhan dan perkembangannya akan menentukan maju mundurnya suatu bangsa di masa yang akan datang, maka di tangan pemudalah terletak tanggungjawab masa depan bangsa ini.
Penyelenggaraan dan pengembangan generasi muda merupakan tanggungjawab bersama yang harus dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan melalui upaya-upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; penumbuhkembangan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; memperkokoh kepribadian; meningkatkan kecerdasan dan kreatifitas demi terwujudnya generasi muda Indonesia yang berkualitas.

Demi terwujudnya generasi muda yang berkualitas, sudah sepantasnya generasi muda diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi dirinya dalam berkarya, berprestasi dan berpartisipasi dalam pembangunan sebagi wujud tanggungjawab dan dharma bakti terhadap bangsanya.

Dalam konteks ini, Pemuda pemudi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pembangunan Negara Kesatua Republik Indonesia yang memiliki tanggungjawab sama dalam megisi Kemerdekaan guna menjawab tantangan jaman kedepan.

Sadar akan tanggungjawab tersebut, maka Pemuda pemudi di Lingkungan Bangunsari Kelurahan Benteng merasa terpanggil untuk berperan serta dalam mempersiapkan kader-kader penerus cita-cita perjuangan dan pembangunan bangsa.

Maka dengan rahmat Allah SWT pemuda pemudi Lingkungan Bangunsari Kelurahan Benteng menghimpun diri dalam suatu organisasi Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” dengan anggaran dasar sebagi berikut:

BAB I
IDENTITAS

 
Pasal 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari”.

Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal 25 Oktober 2014 M bertepatan dengan 1 Muharam 1436H di RW VI Kelurahan Benteng Kabupaten Ciamis.

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di Kabupaten Ciamis dengan sekretariat di Aula Posyandu Mawar Jl. Mandalasari RT.02 RW.VI Lingkungan Bangunsari Kelurahan Benteng Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Provinsi Jawabarat 46217.

Pasal 4
Organisasi ini menghimpun Pemuda Pemudi di RW VI Lingkungan Bangunsari Kelurahan Benteng.

Pasal 5
Organisasi ini memiliki hubungan konsultatif dan koordinatif dengan Pemerintahan Kelurahan Benteng yang bersifat kemitran.

BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN dan USAHA


Pasal 6

Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 7
Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.

Pasal 8
Organisasi ini bertujuan membentuk Pemuda pemudi di Lingkungan Bangunsari yang Bertaqwa, Berakhlaq, Cakap dan mampu berkarya serta bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.


Pasal 9
Untuk mencapai tujuanya, organisasi ini mempunyai usaha :

  1. Mewujudkan masyarakat yang nasionalis dan agamis sehingga menumbuhkan nasionalisme yang kuat dengan di dasari keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
  2. Menumbuhkan sumber daya manusia yang handal di bidang keilmuan dan ke ahlian.
  3. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan demi tercapainya masyarakat yang madani.
  4. Mewujudkan masyarakat yang paham akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara optimal dengan memperhatikan lingkungan hidup yang lestari.
  5. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  6. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  7. Memotivasi setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  8. Menjalin kerjasama antara generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  9. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Lingkungan Bangunsari Kelurahan Benteng yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  10. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Lingkungan Bangunsari Kelurahan Benteng yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEWARGAAN

 
Pasal 10
Kewargaan organisasi ini terdiri dari :

  1. Warga Pasif
  2. Warga Aktif
  3. Warga kehormatan

BAB IV
ORGANISASI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” adalah organisasi atau Lembaga Kemasyarakatan yang berada di RW VI Lingkungan Bangunsari di Kelurahan Benteng Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.

Pasal 12
Struktur Organisasi ini terdiri dari : Warga, Pengurus, dan Dewan Pembina.

BAB V
KEUANGAN


Pasal 13
 


  1. Keuangan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” diperoleh dari :
    a. iuran Warga Karang Taruna;
    b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
    c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
    d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah;
    e. dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
  2. Besarnya iuran warga selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
  3. Keuangan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” dikelola secara tertib dan transparan

BAB VI
SISTEMATIKA PERMUSYAWARATAN


Pasal 14

Tingkat Pengambilan Keputusan Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” adalah :

  1. Musyawarah Besar Warga
  2. Musyawarah Luar Biasa
  3. Musyawarah Kerja
  4. Rapat Pengurus
BAB VII
ATRIBUT


Pasal 15

Lambang
Lambang Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” akan di bahas oleh panitia khusus pada Kepengurusan kedepan.

Pasal 16
Bendera

Bendera Karang Taruna Gempur Harupat “Ranting RW VI-Bangunsari” akan di bahas oleh panitia khusus pada Kepengurusan kedepan.

BAB VIII
PEMBUBARAN


Pasal 17
 
  1. Pembekuan dan pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Warga atau Musyawarah Luar Biasa 
  2. Bilamana organisasi ini dibubarkan maka segala harta kekayaannya menjadi hak milik Karang Taruna Gempur Harupat.

BAB IX
ATURAN PENUTUP


Pasal 18

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar